"Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Pasal 21 KUHAP ayat (1) menyebutkan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kami sampaikan," tuturnya.
"Pada prinsipnya kami ingin sampaikan bahwa KPK serius tangani kasus e-KTP," ujarnya.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, dua hari lalu. Saat konferensi pers, kemarin, Setya Novanto membantah menerima aliran dana proyek e-KTP, dan siap menjalani proses hukum kasus e-KTP.