"MN diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR, sebagaimana terungkap di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (19/7)
Febri mengatakan MN diduga turut bersama-sama memperkaya sejumlah korporasi. Dalam pembahasan perpanjangan anggaran e-KTP sebesar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta jatah sebanyak Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Markus dijerat pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipiikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Markus juga diduga merintangi, mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi atas tersangka Miryam dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Markus diduga merintangi, mencegah atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi tipikor proyek e-KTP tahun 2011-2012 atas terdakwa Iman dan Sugiharto.