Radiogram dikirim dengan substansi agar seluruh Kesbangpol mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang dilakukan bekas anggota HTI maupun pendukungnya. Mereka juga diminta melarang semua kegiatan yang akan dilakukan HTI.
Selain melarang bekas anggota dan pengurus melakukan kegiatan, mereka juga tak boleh lagi menggunakan bendera atau simbol HTI pascaresmi dicabutnya status badan hukum organisasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soedarmo mengimbau demo yang hendak dilakukan aktivis atau pendukung HTI telah mengantongi izin terlebih dahulu sebelum dilakukan.
Selain melarang kegiatan dilakukan anggota atau pendukung HTI, pemerintah juga disebut mulai aktif mengawasi gerak-gerik bekas pengurus dan anggota organisasi yang baru dibubarkan itu. Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya kegiatan yang dibuat bekas anggota HTI.
Banyak Bertentangan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham Freddy Harris menyatakan pembubaran HTI dilakukan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.