Pantauan CNNIndonesia.com, Yudi keluar dari gedung KPK, Rabu (19/7) sekitar pukul 18.15 WIB dengan mengenakan seragam tahanan warna oranye.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merasa senang KPK menahannya lantaran bisa segera diadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," tuturnya sambil masuk ke mobil tahanan.
"YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," kata dia.
Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Dia diduga menerima uang lebih dari Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Uang tersebut diberikan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasinya disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.