"Tidak ada DPR itu membuat pansus karena KPK mau dihambat dalam melakukan penegakan hukum," ujar Syafruddin usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) tertutup dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).
Syafruddin menuturkan, semua lembaga khususnya Polri, KPK, dan DPR memiliki tugas yang sama dalam menjaga stabilitas negara. Tugas tiga lembaga ini perlu dikawal agar tidak menimbulkan kegaduhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan mempertentangkan apalagi membenturkan antara posisi KPK, DPR, dan Polri. Semua sama melaksanakan tugas kenegaraan," ujarnya.
Polri, kata dia, siap menjadi penghubung antara DPR dan KPK dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. Polri menginginkan KPK dan DPR bersama melaksanakan tugasnya tanpa hambatan demi kepentingan bangsa.
"Dalam pertemuan sore ini tidak ada satu pun kata penjemputan paksa dan tidak ada opsi itu," ujar Syafruddin.
Evaluasi Penyidik Polri
Syafruddin juga menyatakan Polri akan mengevaluasi soal dugaan masalah pemberdayaan penyidik KPK yang berasal dari Polri. Sejauh ini, ia menyebut, dugaan masalah itu terkait administrasi semata, khususnya dalam konteks masa jabatan.
"Bukan pelanggaran berat apalagi pidana," ujar Syafruddin.
Namun, ia menegaskan, keberadaan penyidik Polri di KPK sejatinya ditujukan untuk kepentingan negara dalam memberantas korupsi.