Jakarta, CNN Indonesia -- Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mematuhi pakta integritas terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya singkat saja meminta Pak Novanto patuh kepada pakta integritas yang dibuatnya. Jangan diputar-putar jadinya," kata Anggota GMPG Syamsul Rizal di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Pakta integritas yang terdiri dari tujuh poin merupakan langkah awal kepengurusan DPP Partai Golkar yang dipimpin Setya Novanto, usai terpilih di Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pertengahan tahun lalu.
Salah satu poin pakta integritas itu adalah, bersedia mengundurkan diri dan atau diberhentikan dari kepengurusan DPP Golkar apabila terlibat kasus narkotik, tindakan pidana korupsi dan atas tindakan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakta itu ditandatangani Setya sendiri dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham serta berlaku bagi seluruh kader untuk dipatuhi.
Dengan demikian menurut Syamsul, tidak ada alasan bagi Setya untuk tetap bertahan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Golkar. Selama ini alasan proses hukum masih berlangsung dijadikan alasan tersebut.
Padahal, kata dia, ada salah satu kader yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, langsung mengundurkan diri dari jabatannya di pemerintahan maupun di partai.
Sikap Ridwan, lanjutnya, harus dijadikan contoh bagi Setya Novanto. "Beliau langsung mengundurkan diri, mundur sebagai gubernur maupun dari jabatan Ketua DPD Golkar. Pak Novanto harusnya mencontoh itu, karena dia (Ridwan) patuh terhadap pakta integritas," katanya.
Sementara itu secara terpisah Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, kasus yang dialami Ridwan dan Setya berbeda. Saat itu, kata Idrus, Ridwan terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Untuk itu, dalam kasus Setya, Idrus menjelaskan bahwa pakta integritas dikembalikan dengan aturan organisasi yaitu AD/ART, terkait asas praduga tak bersalah.
"Pakta integritas di situ ada berdasarkan aturan. Tidak boleh sekadar reka-reka, rekayasa dan ada asas praduga tidak bersalah," ujar Idrus di Gedung DPR, sore ini.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di parlemen, Setya Novanto angkat suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia mengatakan dirinya akan taat hukum dan akan mengikuti prosedur sesuai dalam undang-undang. Setya akan membicarakan semua proses itu dengan penasihat hukum beserta keluarganya.
“Insyaallah apa yang dituduhkan semuanya tak benar,” kata Setya dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.