"(Anggaran Densus Antikorupsi) itu sudah dibahas di Badan Anggaran," ujar Syafruddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).
Syafruddin memaparkan, Banggar DPR saat ini tengah mengkalkulasi besaran anggaran yang nantinya dapat mengakomodir operasional seluruh personel Densus Antikorupsi dalam bertugas.
Pasalnya, ia mengatakan, personel Densus Antikorupsi tersebar di seluruh tingkat elemen Polri mulai dari tingkat Polda hingga Polsek. Bahkan, ia berkata, unsur Kejaksaan juga akan menjadi bagian dari Densus Antikorupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Syafruddin menuturkan, Densus Antikorupsi dibentuk untuk mendukung kerja KPK. Ia berkata, KPK dengan keterbatasan personel tidak mampu menjangkau semua perkara korupsi yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
Lihat juga:Selamat Datang Densus Antikorupsi! |
Ia juga mengatakan, Densus Antikorupsi tidak bekerja secara independen, melainkan tetap di bawah koordinasi KPK. Pola kerja itu, kata dia, bagian dari program trigger mechanism yang sejak awal digagas KPK agar seluruh lembaga bebas dari korupsi.
Lebih dari itu, ia menegaskan, pembentukan Densus Antikorupsi belum pasti dibentuk. Namun, ia berharap, pembentukan badan baru di tubuh Polri ini tidak diperdebatkan karena memiliki tujuan positif.