"Kalau tetap menyampaikan anti-Pancasila dan NKRI kan ada hukumnya. Kami amankan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Setyo Wasisto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
"Kami pantau materinya. Kalau materi tetap anti-Pancasila nanti diamankan," ujar Setyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Setyo polisi tidak akan melarang anggota HTI yang melakukan dakwah agama jika dilakukan secara perorangan.
Pemerintah melalui Kemkumham resmi mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi HTI pada Rabu (18/7).
Pembekuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah menilai, meski dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
Pengurus DPP Hizbut Tahrir mengatakan, penutupan papan nama organisasi terlarang ini dengan kain hitam dilakukan oleh mereka sendiri.