Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Dodi Riyadmadji berkata, hak memberikan sanksi pidana ada di tangan polisi sebab perppu merupakan produk hukum yang setara dengan Undang-undang. Penerapan sanksi atas pelanggaran UU dimiliki aparat kepolisian.
"Nanti seandainya dalam perjalanan penerapan perppu ada pelanggaran hukum yang menjurus ke harus diterapkannya aspek pidana, maka nanti tugasnya polisi bukan Satpol PP karena Satpol PP kan menegakkan peraturan daerah," kata Dodi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dodi, Kemendagri telah mengirim edaran untuk seluruh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah pascapembubaran HTI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Edaran itu berisi perintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bekas aktivis HTI.
Ditjen AHU Kemenkumham mengumumkan pencabutan status badan hukum HTI pada tengah pekan ini sebagai tindak lanjut dari penerbitan Perppu 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu tersebut diterbitkan pemerintah karena menilai Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat memiliki keterbatasan dalam membendung Ormas dengan ideologi yang bertentangan Pancasila.
Dewan Pimpinan Pusat HTI juga telah menutup kantornya yang berada di kawasan Tebet, Jakarta, pasca pembubaran oleh pemerintah. Penutupan kantor dilakukan sejak Rabu (19/7) malam.
"(Penutupan) ini yang kami pahami sebagai konsekuesi status badan hukum dicabut. Kami enggak bisa berkegiatan, itu juga kami pahami," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.