Pembiayaannya kali ini, kata Djarot, tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Melainkan dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Hal ini sangat memungkinkan dan kami sudah rapatkan. Mekanisme penganggarannya sudah disusun, tinggal desainnya seperti apa," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau betul-betul merugikan negara, ya (uangnya) harus segera dikembalikan. Itu prinsipnya," kata Djarot.
Namun BPK menyebutkan pembelian lahan tersebut telah merugikan negara hingga Rp191 miliar.
Jika rekomendasi terkait hasil audit BPK untuk mengganti kerugian negara itu tidak segera ditindaklanjuti, maka dikhawatirkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun depan bisa saja kembali mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.
Adapun Pemprov DKI Jakarta, untuk empat kali mendapat opini WDP dari BPK, sejak 2013 hingga 2016.