Setya mengatakan dirinya lebih mengutamakan tugas-tugas negara sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketimbang menyiapkan diri untuk mengajukan praperadilan.
Selain itu, dia juga mengaku lebih memikirkan tugas-tugas sebagai ketua umum Partai Golkar. Terutama dalam menjalankan tujuh poin hasil rapat pleno DPP Partai Golkar 18 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal itu, Setnov enggan menanggapi serius. Menurutnya, tugas-tugas harian saat ini sudah diemban oleh ketua harian sesuai hasil rapat pleno.
Golkar Dukung Penuh
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono menegaskan segenap anggota Dewan Pakar Partai Golkar akan mendukung sepenuhnya jika Setnov ingin mengajukan praperadilan
Meski demikian, Agung menyatakan bahwa sampai saat ini tak ada rencana Setnov untuk mengajukan praperadilan. Setya bahkan disebut belum memutuskan sosok yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
"Sampai hari ini ketua umum belum tetapkan siapa pengacara resminya," kata Agung.
Nama Novanto juga muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia disebut mendapat 11 persen atau Rp574 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.