Padahal semua fraksi telah setuju dengan opsi A saat lobi sebelum Rancangan Undang-Undang Pemilu diketuk palu dalam Sidang Paripurna di DPR.
Opsi A tersebut merujuk pada paket isu krusial yang didukung PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Opsi itu berisi tentang ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan metode konversi suara sainte lague murni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku sudah berupaya maksimal dalam memimpin lobi dengan semua fraksi. Bahkan, dia mengatakan telah memberi kesempatan kepada semua fraksi untuk mengutarakan tujuannya masing-masing, termasuk PAN.
Lihat juga:DPR Sahkan RUU Pemilu |
Meski begitu, Setya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, Sidang Paripurna RUU Pemilu telah menghasilkan keputusan terbaik bagi bangsa dan negara.
"Saya yakin partai-partai yang belum sependapat pada tadi malam akan bersama-sama terus," ujar Setnov.
DPR telah mengesahkan Undang-undang Pemilu Pada sidang paripurna yang dilaksanakan, Kamis (20/7). Sidang tersebut diwarnai aksi walk out yang dilakukan oleh Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS karena tidak sepakat dengan opsi voting untuk isu ambang batas presiden.
Fraksi yang tidak walk out kemudian menyetujui RUU itu menjadi undang-undang secara aklamasi dengan Opsi A sebagai pilihan.