Hal tersebut diungkap Lukman di sela kegiatan Musyawarah Kerja Nasional Partai Persatuan Pembangunan, Jumat (21/7) di Jakarta.
Lukman mengatakan penguatan posisi madrasah dan pesantren harus dilakukan dan diatur dalam Perpres yang akan ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman Hakim Saifuddin. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Penyusunan Perpres pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal kebijakan sekolah lima hari itu akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Perpres itu akan mengutamakan aturan mengenai revitalisasi pendidikan keagamaan, pembangunan karakter, dan pengakuan terhadap madrasah serta pesantren.
Rencana penerapan pembelajaran sekolah selama delapan jam dan lima hari itu mendapatkan kritik, terutama dari kelompok agama. Keberadaan kebijakan tersebut pun dinilai bakal mengancam madrasah diniyah.
"Ini adalah kebijakan penguatan pendidikan karakter atau PPK," kata Muhadjir kala itu.
Kebijakan tersebut, kata Muhadjir, merupakan implementasi dari visi Nawacita yang dicita-citakan Presiden RI Joko Widodo. Kebijakan itu juga disebut sebagai kelanjutan dari paradigma ekosistem pendidikan yang pernah dicetuskan Ki Hadjar Dewantara. Muhadjir pun membantah bahwa implementasi dari kebijakan tersebut mengharuskan seorang siswa menjalani kegiatan pendidikan selama delapan jam dan lima hari sekolah.
"Ini sebaliknya diterjemahkan kepada beban kerja untuk guru," kata Muhadjir.
Dan, untuk memperkuat kembali kebijakan tersebut. Semula yang tertuang dalam permendikbud nomor 23 tahun 2017 itu pun akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.
Lukman Hakim Saifuddin. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)