Hari Anak Nasional, 930 Narapidana Anak Dapat Remisi

CNN Indonesia
Minggu, 23 Jul 2017 14:32 WIB
Wilayah yang memperoleh remisi terbesar adalah Sumatera Selatan sebanyak 104 anak. Pemberian remisi untuk meningkatkan motivasi anak berkelakuan baik.
Ilustrasi lembaga pemasyarakatan. (AFP PHOTO / SONNY TUMBELAKA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap 930 narapidana anak. Pengurangan hukuman ini berkaitan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini.

"Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, sebanyak 930 anak yang sedang menjalani pidana memperoleh remisi," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Syarpani dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7).

Dia menyebutkan, wilayah yang memperoleh remisi terbesar adalah kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebanyak 104 anak. Kemudian disusul wilayah lain, Jawa Tengah sebanyak 103 anak, dan Sumatera Utara sebanyak 94 anak.

Syarpani mengatakan, pemberian remisi tersebut untuk meningkatkan motivasi agar anak-anak yang saat ini sedang menjalani proses kurungan penjara dapat mengubah jalan hidupnya ketika sudah bebas. Anak-anak, kata Syarpani, bagaimana pun tetap menjadi generasi penerus bangsa.

"Pemberian remisi diharapkan untuk meningkatkan motivasi kepada anak pidana agar senantiasa berkelakuan baik," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap narapidana anak berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada narapidana anak yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah memenuhi masa pidana lebih dari enam bulan. Syarat kelakuan baik tersebut telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER