Situs Resmi HTI Diblokir Pemerintah

CNN Indonesia
Minggu, 23 Jul 2017 18:53 WIB
Usai dibubarkan pemerintah, situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia kini tak bisa diakses dan hanya terpampang tulisan 'We Are Closed'.
Ilustasi. (AFP PHOTO / BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir laman resmi organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah itu sebagai tindak lanjut pencabutan badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Penutupan resminya sejak Sabtu (22/7). Jumat (21/7) diproses, Sabtu diblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/7).

Saat CNNIndonesia.com mencoba menelusuri https://hizbut-tahrir.or.id hari ini, laman itu sudah tidak dapat diakses meski menggunakan VPN. Terdapat tulisan berbingkai hitam dengan tulisan 'We Are Closed' dengan latar belakang putih.

Secara terpisah, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengklaim laman resmi organisasinya yang kini tidak dapat diakses bukan akibat diblokir Kemenkominfo. Menurut Ismail, pihaknya sengaja menutup situs resmi HTI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak setelah pencabutan status badan hukum juga sudah kami tutup (situs resmi HTI)," kata Ismail dalam sebuah diskusi 'Perppu Ormas untuk Semua' di kawasan Cikini, hari ini.

Menanggapi hal itu, Samuel tak mempersoalkan jika Ismail mengklaim lamannya ditutup secara sukarela usai HTI dibubarkan pemerintah.

"Kalau dia (Ismail) mengatakan ditutup sendiri, ya silakan saja. Tapi kami memang melakukan pemblokiran," katanya.
Pemerintah Blokir Situs Resmi HTISitus resmi HTI ditutup. (Dok. hizbut-tahrir.or.id)
Di sisi lain, tokoh muda Nahdlatul Ulama, Syafiq Alielha menilai pemblokiran laman resmi HTI yang dilakukan Kemenkominfo sudah tepat. Direktur NU Online ini sempat menemukan konten atau artikel yang memuat ajakan HTI untuk mengkudeta pemerintah.

"Mereka sempat menulis, menyerukan kepada militer untuk kudeta. Sebuah organisasi yang sanggup melakukan hal-hal seperti ini akan menyeret kita ke dalam konflik," kata Syafiq di tempat sama dengan Ismail.
Sebelumnya, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun mempersilakan HTI untuk menempuh jalur hukum bila berkeberatan dengan pencabutan badan hukum yang telah diputuskan pada, Rabu (19/7).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER