"Saya kira apa yang disampaikan Pak Menteri ini harus dicegah. Ini semacam perundungan terhadap anak-anak bangsa yang dia sesungguhnya memberikan kontribusi pada pendidikan di Indonesia," kata Ismail di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/7).
Ismail menilai rencana itu berlebihan. Sebab, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), HTI telah dibubarkan dan dicabut badan hukumnya.
"Jadi, kenapa kemudian Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi menyasar dosen-dosen yang kebetulan aktif di HTI. Saya kira ini sudah terlalu jauh beliau melangkah," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Nasir berencana mengumpulkan rektor seluruh Indonesia untuk membahas dosen yang bergabung dengan HTI. Kegiatan itu akan diadakan pada 26 Juli mendatang.
Dalam pertemuan itu, rektor diminta memperhatikan dosen dan pegawai yang terlibat HTI, sebab mereka harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nasir melanjutkan, dia memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai yang terlibat HTI. Keluar dari HTI dan meninggalkan kegiatan organisasi tersebut, atau tetap ingin bergabung dengan HTI dengan syarat keluar dari PNS.
Lihat juga:Situs Resmi HTI Diblokir Pemerintah |
"Nanti saya akan usulkan itu. Karena apa, karena dia (PNS) bagian dari negara. Ini penting," kata Nasir usai menghadiri pembukaan Kongres IX Pancasila di Universitas Gadjah Mada (UGM), seperti dilansir Detikcom, Sabtu (22/7).