Menurutnya, kasus yang menjerat Setya dapat mempengaruhi suara dan elektabilitas Partai Golkar di Pemilihan Legislatif 2019. Apalagi setelah disahkannya ambang batas parlemen sebesar 4 persen di UU Pemilu yang baru disahkan DPR.
"Artinya kalau misalnya partisipasi tidak bisa mendapatkan dukungan suara di atas 4 persen, maka partai itu tidak akan berhak untuk mempunyai wakilnya di DPR," kata Akbar di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya ini kejadian pada Pemilu 2019 yang akan datang, berarti Golkar tidak punya wakil. Nah ini yang kami takutkan betul, saya takutkan betul," katanya.
Dengan perbaikan organisasi, kata Akbar, setidaknya dapat memberi jaminan Golkar tetap berada di parlemen atau sebagai partai dua besar pemenang pemilu.
Bahkan Akbar pun berharap kembali memenangkan pemilu legislatif seperti halnya pada tahun 2004 ketika dia menjabat sebagai ketua umum.
"Tapi yang penting saya sampaikan kalau ada pendapat saya, apapun pendapat itu, tidak lain adalah semangat untuk tetap mempertahankan Golkar sebagai satu aset nasional dalam politik," kata Akbar.
Pada 2004, partai berlambang pohon beringin itu memperoleh 21,58 persen atau 129 kursi di DPR. Sementara pada Pileg 2009 dengan hanya mendapat 107 kursi atau 14,5 persen.
Pada 2014, Golkar mengalami kondisi stagnan dengan hanya mendapat 91 kursi atau 14,75 persen. Dalam arti lain, Golkar belum tergoyahkan di tiga besar partai peraih suara terbanyak saat pemilu legislatif.