"Kalau pulang lebih bagus, segera kami periksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin(24/7).
Argo mengatakan, kasus Rizieq saat ini masih terus berjalan. Dia menjelaskan, suatu perkara akan dihentikan jika memenuhi syarat yakni tidak ada unsur pidana atau sudah kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan, Rizieq kemungkinan akan pulang untuk mengikuti acara milad organisasinya. Kejadian yang menimpa Hermansyah, ahli telematika yang dikeroyok di Tol Jagorawi, membuat Rizieq enggan pulang. Dia menghubungkan kejadian itu sebagai pertimbangan keselamatan Rizieq di Indonesia.
Aksi pengumpulan tanda tangan untuk membela ulama. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi) |
Permintaan untuk menghentikan kasus bukan kali ini saja. Sejak kasus ini bergulir, baik Sugito, FPI maupun simpatisan lainnya terus mendesak polisi agar menghentikan penyelidikan kasus.
Meski demikian, polisi tak bergeming dan meminta Rizieq untuk membuktikan ketidakterlibatannya dengan cara kooperatif pulang ke Indonesia.
Rizieq diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dibanding Rizieq, Firza Husein yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih kooperatif. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu bahkan sudah 12 kali diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas.
Aksi pengumpulan tanda tangan untuk membela ulama. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)