Selain Ken dan Arif, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv juga dinilai berperan dalam pembatalan STP tersebut.
Hal ini didasarkan pada surat putusan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7).
"Hakim meyakini bahwa memang untuk pembatalan STP PT EKP ada andilnya Arif Budi, Pak Ken, dan selanjutnya pembatalan itu melalui Pak Haniv," ujar jaksa Mochammad Takdir ditemui usai persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan sejumlah saksi di persidangan, kata Takdir, juga menunjukan ada pihak selain Handang yang ikut andil dalam pembatalan STP PT EKP.
"Kami sudah punya dua alat bukti, salah satunya putusan Pak Handang. Kami akan analisis dan tindaklanjuti isi putusan bahwa memang ada pihak lain yang membatalkan STP PT EKP," katanya.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan bahwa Haniv pernah bertemu dengan Handang untuk menyampaikan keinginan Arif bertemu dengan Ken. Dari keterangan Ken di persidangan, pertemuan itu hanya membahas soal prosedur tax amnesty yang ingin diajukan Arif.
Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
Lantaran tak kunjung selesai, Rajamohanan kemudian meminta bantuan pada Handang melalui Arif. Disebutkan pula bahwa Arif membantu mengirimkan dokumen-dokumen penyelesaian permasalahan pajak PT EKP kepada Handang.
Dalam perkara ini, Handang telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, sementara Rajamohanan divonis tiga tahun penjara. Handang terbukti menerima uang Rp1,9 miliar dari Rajamohanan untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP.
