"Putusan pengadilan (melakukan pelelangan) itu tidak sesuai dengan konsensus kita," kata Susi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).
Dia menambahkan bahwa kementerian yang dipimpinnya tidak pernah mengganti kebijakan penenggelaman kapal penangkap ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dengan melelang kapal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dipostpone (ditunda) sama pak Jaksa Agung yah," kata Susi merujuk pada penundaan kegiatan lelang itu.
Kebijakan terkait penenggelaman ini diterapkan menteri Susi sejak memimpin KKP dengan dasar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan menyebut: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Susi pun menegaskan, kebijakan terkait pelelangan ini sama sekali bukan keputusan KKP.
"Kan masuk ke pengadilan, itu putusan pengadilan. Bukan policy dari KKP, jadi berbeda dong," kata Susi.
Dia mengatakan, jika kapal-kapal eks asing tersebut dilelang maka pemilik kapal sebelumnya bisa kembali membeli kapal tersebut dan menggunakan kapal itu untuk kejahatan yang sama.
"Bukan dibeli teman-temannya, tapi dibeli dia (pemilik sebelumnya) sendiri, digunakan lagi (illegal fishing) terus saja siklusnya begitu," kata Susi.