Pemda Kuningan mensyaratkan ribuan Jemaah Ahmadiyah di Manislor harus menandatangani surat bermaterai yang berisi pengakuan bahwa mereka beragama Islam dan mau mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum kartu identitasnya dicetak.
Syarat ini telah diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan sejak 2012 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan, jika hendak memiliki e-KTP, Jamaah Ahmadiyah harus mengisi buku data dan mencatumkan bahwa mereka menganut kepercayaan tertentu, dan kolom agama di e-KTP bisa dikosongkan.
Jemaah Ahmadiyah di Manislor, ujar Sekretaris Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus, menolak menandatangani surat bermaterai tersebut karena dianggap sebagai diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah.
"Warga Ahmadiyah tidak keberatan dengan pernyataan itu kalau diterapkan juga ke seluruh warga yang lain. Kedua, tidak diterbitkannya e-KTP ini hanya kepada Ahmadiyah di Manislor. Di desa lain di Kuningan itu bisa terbit," tutur Syamsul.
Lihat juga:Ahmadiyah Tagih e-KTP Lewat Ombudsman |
Penolakan warga atas surat tersebut berbuntut pada dialog dengan Ombudsman Ri dan Dirjen Dukcapil Kemendagri.