Penyelundupan dilakukan LX, bersama rekannya sesama warga China, LY yang juga telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, 18 Juli 2017.
"Kami tangkap setelah satu bulan melakukan penyelidikan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Jakarta, Senin (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat informasi, kata Nico, polisi kemudian mendatangi Ruko tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap keduanya dan menyita barang bukti berupa 41,6 kilogram sabu.
"Ditemukan sebuah plat besi. Setelah dibongkar, didalamnya ditemukan 32 paket sabu yang dibungkus dengan aluminium foil," kata Nico.
Namun, kata Nico, LX mencoba melakukan perlawanan dengan merebut senjata penyidik.
"Kami bawa ke RS Polri (Kramatjati, Jakarta Timur) namun nyawanya tidak tertolong," ucap Nico.
Nico mengatakan, dari pemeriksaan awal, LY dan LX mengaku baru pertama kali menyelundupkan barang haram tersebut ke Jakarta.
Kepada polisi keduanya mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta.
Tak hanya itu, ia juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia dalam penyulundupan ini. Alasannya, LX dan LY tak mungkin menyewa sebuah ruko tanpa perantara.
"Kami juga mendalami peran ekspedisi apakah ada keterlibatan," ucap Nico.
Polisi menjerat LY dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati.