Rencana Polisi Gaet 'Pak Ogah' Dinilai Langgar Aturan

CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2017 21:55 WIB
Rencana polisi menggaji Pak Ogah berseberangan dengan Pasal 7 ayat (1) Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Rencana polisi menggaet sukarelawan untuk membantu mengurai kemacetan dinilai justru melanggar Perda. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana kepolisian menggaet polisi cepek atau pak ogah untuk membantu mengatasi kemacetan di Jakarta, dinilai Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko justru melanggar aturan.

Sigit meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meninjau ulang rencana mereka untuk merekrut Pak Ogah .

Menurutnya, rencana polisi itu justru berseberangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau prinsipnya untuk memberdayakan masyarakat kami mendukung. Tetapi, keberadaan Pak Ogah ini kan termasuk salah satu jenis pelanggaran Perda ketertiban umum. Selama ini ditertibkan oleh Satpol PP dan dikirim ke panti (sosial)," kata Sigit, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/7).

Menurutnya, sebelum direalisasikan, rencana merekrut Pak Ogah perlu dikaji secara menyeluruh.

"Apa rencana ini bisa menyentuh akar masalah kemacetan itu? Jangan sampai nanti kehadiran mereka justru jadi tantangan baru untuk problem lalu lintas ibu kota," imbuhnya.

Selain itu, dengan merekrut masyarakat biasa menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas, berarti Dirlantas perlu memberi pembekalan lagi.

"Sementara kita punya banyak purnawirawan polisi lalu lintas yang masih gagah. Kenapa enggak itu saja yang direkrut? Sehingga tidak perlu pelatihan lagi, tidak perlu pembinaan lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan Pak ogah akan diberi upah setara dengan upah minimum provinsi di Jakarta dan seragam khusus.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara mengatakan, program ini juga akan melibatkan sejumlah perusahaan swasta sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.

Halim mengklaim rencana program ini juga sudah dibicarakan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya kerjasama pemerintah untuk mengatasi kemacetan dalam rangka penyelenggaraan Asian Games 2018.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER