Sigit meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meninjau ulang rencana mereka untuk merekrut Pak Ogah .
Menurutnya, rencana polisi itu justru berseberangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sebelum direalisasikan, rencana merekrut Pak Ogah perlu dikaji secara menyeluruh.
Selain itu, dengan merekrut masyarakat biasa menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas, berarti Dirlantas perlu memberi pembekalan lagi.
"Sementara kita punya banyak purnawirawan polisi lalu lintas yang masih gagah. Kenapa enggak itu saja yang direkrut? Sehingga tidak perlu pelatihan lagi, tidak perlu pembinaan lagi," ucapnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara mengatakan, program ini juga akan melibatkan sejumlah perusahaan swasta sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
Halim mengklaim rencana program ini juga sudah dibicarakan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya kerjasama pemerintah untuk mengatasi kemacetan dalam rangka penyelenggaraan Asian Games 2018.