"Sekarang sedang dipersiapkan dengan lawyer dan ahli-ahli hukumnya yang mendampingi beliau dengan harapan tentu lolos (dari status tersangka)," kata Akbar usai rapat tertutup bersama Novanto, Ketua Dewan Kehormatan BJ Habibie dan beberapa anggota DPP Partai Golkar lainnya di kediaman Habibie kemarin di Jakarta.
Akbar mendukung langkah Setnov tersebut. Menurutnya, Ketua DPR itu memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk mengajukan praperadilan jika merasa keputusan KPK itu keliru. Apabila praperadilan tidak diajukan, maka Setnov akan menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan. Hal ini yang dikhawatirkan Akbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tahun belum tentu (selesai). Nah, kalau satu tahun belum tentu (selesai), bagaimana Pilkada 2018?" Kata Akbar.
Akbar menganggap pengajuan praperadilan merupakan langkah konkret agar Setnov terbebas dari masalah hukum. Menurutnya, dari pengalaman sebelumnya, praperadilan memang cara ampuh untuk menghilangkan status tersangka yang telah disematkan oleh KPK.
Dengan demikian, Setnov dapat menjalankan tugasnya sebagai ketua umum secara optimal. Partai Golkar pun terhindar dari citra buruk di mata masyarakat.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie pascapenetapan tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Di tempat yang sama, Setnov justru mengatakan hal yang berbeda dengan Akbar Tandjung. Hingga kini dia belum menyiapkan diri untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi e-KTP.
"Saya belum ada niat untuk langsung ke proses pengadilan," kata Setnov.
Selain itu, dia menyatakan tidak akan mengabaikan tugasnya sebagai ketua umum partai, terutama dalam rangka menghadapi Pilkada 2018 dan pemilihan legislatif 2019.
"Saya tetap menjalankan secara serius untuk menangani kedewanan dan juga tugas-tugas partai selain tugas-tugas partai," kata Setnov.
