Uji materi itu dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Tak ada persiapan khusus untuk sidang perdana hari ini.
"Enggak ada persiapan apa-apa. Permohonannya kan sudah diterima MK, dan besok (hari ini) sidang pertama," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping memaparkan alasan mengajukann uji materi, Yusril juga berencana menanyakan legal standing atau kedudukan hukum HTI saat ini dalam pandangan MK.
Dia tidak ingin berandai-andai dengan jawaban MK nanti. Yusril pun tidak ingin memberi pandangannya soal legal standing HTI saat ini, yakni setelah dibubarkan oleh pemerintah.
"Lebih baik saya tanya karena sudah di MK. Tidak perlu pandangan saya lagi," kata Yusril.
Berdasarkan surat bernomor 33739/PAN.MK/7/2017, MK meminta Ismail Yusanto sebagai pemohon dari pihak HTI dan kuasa hukumnya, Yusril untuk menghadiri Sidang Panel.
Beleid tersebut dicantumkam dalam surat undangan dari MK yang ditandatangani panitera atas nama Kasianur Sidauruk pada 21 Juli 2017.