Pasal ambang batas presiden yang diuji dalam MK adalah hasil pengesahan UU Pemilu pekan lalu dengan angka 20/25 persen.
"Kalau MK, menolak presidential threshold ya tentu akan banyak lagi calon dan dan kalau tidak, ya tentu semakin terbatas," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pencalonan dalam pilpres 2019, Gerindra berencana mengajukan nama Ketua Umum Prabowo Subianto. Untuk duetnya, kata Fadli, masih terbuka dengan kandidat dari partai lain.
Lihat juga:Demokrat Berambisi Kadernya Jadi Capres 2019 |
Fadli Zon. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sementara itu, Fadli berkata, syarat utama sosok yang pantas mendampingi Prabowo sebagai calon wakil presiden adalah dapat bekerja sama dan diterima masyarakat.
"Ya mestinya komplementer mestinya menunjang kemudian bekerja sama dan secara partai pendukung ada akseptabilitas yang kuat," kata dia.
Ia mengatakan, rencana pertemuan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto tidak akan memupuskan harapan tersebut.
Meski berambisi, Agus menuturkan, Demokrat tetap membuka pintu bagi partai manapun untuk berkoalisi dalam Pilpres 2019. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas syarat ambang batas pencapresan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru sebesar 20 persen.
Fadli Zon. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)