"Terkait dengan pengisian jabatan dan mutasi di Kabupaten Klaten, KPK menetapkan dua tersangka baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Rabu (26/7).
Dia menyebutkan kedua tersangka itu yaitu berinisial BTS, kepala bidang pendidikan dasar dinas pendidikan Klaten terkait promosi PNS dan kepala sekolah di Kabupaten Klaten. Tersangka berikutnya adalah SUD, sekretaris dinas pendidikan Kabupaten Klaten.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan fakta, BTS selaku kepala bidang diduga bersama-sama dengan Sri Hartini (SHT). Bupati Klaten menerima hadiah terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala SMP di lingkungan Pemkab Klaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, BTS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHAP.
Febri mengatakan, peningkatan status kedua tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup setelah melakukan proses penyidikan dan persidangan.
"Bermula dari OTT Desember 2016, setelah memeriksa, penyidikan cukup panjang dan persidangan menemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan dua orang sebagai tersangka," ujar Febri.
KPK juga terus mendalami pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pengisian jabatan dan mutasi tersebut.
KPK menemukan dugaan korupsi bupati nonaktif Klaten Sri Hartini di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sri Hartini disinyalir menerima hadiah atau janji terkait proyek di dinas tersebut.
“Informasi baru yang kami terima ada juga indikasi penerimaan terkait proyek di dinas pendidikan," kata Febri pekan lalu.