Dua Raperda yang diusulkan adalah rencana zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (RTRKS Pantura) atau lebih dikenal dengan reklamasi teluk jakarta.
Kedua usulan Raperda tersebut sejatinya sudah selesai dibahas Pemprov DKI Jakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Tetapi pengesahan raperda terhambat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohamad Sanusi terkait suap raperda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan itu ditolak oleh pimpinan DPRD DKI lewat surat tertanggal 19 April 2016. Isi surat menyatakan bahwa pengesahan harus menunggu hasil operasi tangkap tangan KPK.
Selain itu Djarot juga alasan pimpinan DPRD DKI menunda pengesahan Raperda karena proses hukum oknum DPRD, tidak relevan. Sebab, kasus itu menyangkut personal yang bersangkutan dan tidak terkait langsung dengan penyusunan Raperda.
Warga dan aktivis yang menolak menganggap raperda itu tidak sesuai dengan aturan dan langkah hukum yang berlaku.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum, Nelson Nikedemus Simamora mengatakan, salah satu pelanggaran adalah karena penyusunan raperda tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung atas proyek reklamasi.
KPK, kata Febri, akan mempelajari terlebih dulu sebelum mengambil sikap atas surat tersebut.
"Tentu kami proses dan pelajari terlebih dahulu. Mulai dari apakah memang kewenangan KPK untuk memberikan pendapat seperti yang diminta, atau bukan," ujar Febri.