Rencananya, hari ini, Ombudsman akan memanggil sejumlah instansi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran itu.
"Kami mengundang pihak Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Kementerian Perdagangan," kata Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty, di gedung Ombudsman, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan yang menjadi dasar penggrebekan ini. Yaitu Peraturan Menteri Pedagangan nomor 47 Tahun 2017. Kami akan melakukan semacam uji terhadap kebijakan tersebut," kata Lely.
Jika terdapat unsur pidana, maka Ombudsman akan menyerahkannya pada penegak hukum. Tapi, kalau maladministrasi, ombudsman akan lakukan tindakan kolektif untuk memulihkan situasi.
"Selanjutnya kami akan sampaikan ke presiden dan DPR seperti apa hasil yang didapat," terang Alamsyah.
Bareskrim menggerebek gudang beras milik PT IBU di Jalan Rengas, Karangsambung, Kedungwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menyebut PT IBU diduga mengambil keuntungan hingga hingga 300 persen dalam tindak kecurangan yang dilakukannya. Namun, PT IBU membantah semua tudingan polisi.