"Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humphrey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (28/7).
Humprey merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram. Dia tergolong bandar besar. Humprey ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum keputusan presiden tentang grasi," tuturnya.
Ilustrasi gedung Ombudsman RI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Hal tersebut berbeda dengan pelakuan terhadap dua terpidana mati lainnya, Eugene Ape dan Zulfiqar Ali, di mana PK kedua mereka ditindaklanjuti.
"Berkas perkara PK kedua Eugene Ape dan Zulfiqar Ali diteruskan PN Jakpus, tapi tidak demikian pengajuan yang dilakukan kuasa hukum Humprey. Ini menunjukan perlakuan diskriminasi," ujar Ninik.
Saran untuk Kejagung dan MA
Setelah menyampaikan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan Kejagung, Ninik menyebut pihaknya memberikan saran ke sejumlah instansi terkait.
Saran pertama, akta Ninik, agar Kejagung memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PPU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016. Dalam putusan itu menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Kemudian yang kedua, lembaga yang kini dipimpin M. Prasetyo itu diminta melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana dan keluarganya.
"Yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan 3x24 jam," kata Ninik.
Kemudian, lanjut Ninik, saran untuk PN Jakarta Pusat, agar menerapkan ketentuan teknis pengajuan PK tanpa diskriminasi kepada siapa pun.
"Indikasi penyimpangan demi penegakkan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ninik.
Ninik pun meminta Kejagung, PN Jakarta Pusat, dan MA untuk menindaklanjuti saran Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari. Menurut dia, bila tak direspon saran yang diberikan pihaknya, Ombudsman bakal mengeluarkan rekomendasi.
"Kalau tidak ditindaklanjuti kami tingkatkan menjadi rekomendasi. Sebagaimana diketahui rekomendasi adalah produk tertinggi dari Ombudsman," kata dia.
"Kemudian kami akan sampaikan ke presiden dan kalo tidak ditindaklanjuti akan dipublikasikan," lanjut Ninik.
Ilustrasi gedung Ombudsman RI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)