Bareskrim Tangkap Direktur Perusahaan Penyalur TKI Ilegal

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2017 18:38 WIB
Direktur PT Nurafi Ilman Jaya, Husni Ahmad Assegaf ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, karena terlibat perdagangan orang.
Ilustrasi. (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya, Husni Ahmad Assegaf (47), di kediamannya kawasan Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (28/7) dini hari.

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Ferdi Sambo mengatakan, penangkapan Husni merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Semalam ditangkap Direktur PT NIJ yang merupakan pengembangan kasus sebelumnya," kata Ferdi saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, izin operasi PT Nurafi Ilman Jaya sebenarnya telah dicabut sejak 2016 silam.
Namun, Husni memanfaatkan sisa kuota pembuatan visa untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menggandeng pengurus visa di Kedutaan Besar UEA Abdul Rahman.
Menurutnya, Husni berperan untuk memberikan rekomendasi atas nama pemohon pembuatan visa yang diterima oleh Abdul.

Dia menuturkan, Husni mendapatkan bagian sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu dari setiap pembuatan visa.

"Biaya yang diterima Abdul untuk proses visa adalah Rp2,2 juta per calon TKI yang kemudian digunakan untuk pembayaran kepada staf kedutaan," tutur Ferdi.

Sebelumnya Subdit 3 Dittipidum Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO ke Abu Dhabi ini.

Mereka adalah pemilik perusahaan PT Nurafi Ilman Jaya Fadel Assagaf, admin PT Nurafi Ilman Jaya Muliati, pegawai PT Nurafi Ilman Jaya Hera Sulfawati, dan Abdul.
Menurut Ferdi, semua tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 102 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Dia menambahkan, selanjutnya penyidik akan mengecek rekening bank milik Abdul untuk mengetahui jumlah uang yang telah disetorkan kepada Husni.

Penyidik juga akan menyita akta milik PT Nurafi Ilman Jaya serta blanko yang digunakan Husni untuk memberikan rekomendasi pembuatan visa ke Abu Dhabi.
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER