Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Ferdi Sambo mengatakan, penangkapan Husni merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
"Semalam ditangkap Direktur PT NIJ yang merupakan pengembangan kasus sebelumnya," kata Ferdi saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Husni memanfaatkan sisa kuota pembuatan visa untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menggandeng pengurus visa di Kedutaan Besar UEA Abdul Rahman.
Dia menuturkan, Husni mendapatkan bagian sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu dari setiap pembuatan visa.
Sebelumnya Subdit 3 Dittipidum Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO ke Abu Dhabi ini.
Mereka adalah pemilik perusahaan PT Nurafi Ilman Jaya Fadel Assagaf, admin PT Nurafi Ilman Jaya Muliati, pegawai PT Nurafi Ilman Jaya Hera Sulfawati, dan Abdul.
Dia menambahkan, selanjutnya penyidik akan mengecek rekening bank milik Abdul untuk mengetahui jumlah uang yang telah disetorkan kepada Husni.
Penyidik juga akan menyita akta milik PT Nurafi Ilman Jaya serta blanko yang digunakan Husni untuk memberikan rekomendasi pembuatan visa ke Abu Dhabi.