"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujar Lukman sebagaimana tertera dalam siaran pers Kemenag, Sabtu (29/7).
Pasal itu menyebutkan, dana haji digunakan untuk pertama, kualitas penyelenggaraan ibadah haji, kedua, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Lukman, UU 34 Tahun 2014 itu juga mengamanatkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku wakil dari calon jemaah haji, berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” kata Lukman.