"Pemerintah bukan bodoh ya. Sudah dikaji semua aspek hukum. Pemerintah itu melanggar hukum (konstitusi) itu gak ada," kata Tjahjo di Taman Mini Indonesia Indah, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (29/7).
Tjahjo berpendapat penolakan sebagian pihak adalah hal wajar. Namun demkian, menurut dia, yang berhak menentukan apakah Perppu Ormas dan UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi adalah Mahkamah Konsitusi.
Lihat juga:Kegamangan PKB soal Perppu Ormas |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo pun mengatakan, jika keberatan dengan Perppu Ormas dan UU Pemilu maka setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan uji materi di MK.
UU Pemilu ini didukung oleh fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, NasDem, dan Hanura.
Empat fraksi lain yakni Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahter memutuskan untuk walk out.
Gugatan kata Fadli mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan. Atas dasar itu, kata Fadli, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.
Hal yang sama terkait Perppu Ormas. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra diketahui telah mengajukan uji meteri ke MK. (stu)