Kasus Proyek Jalan, Aseng Divonis 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 31 Jul 2017 18:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terbukti korupsi proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis empat tahun penjara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan pada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Aseng pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan.
Aseng dianggap terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing Rp330 juta diterima Damayanti, Rp4,4 miliar pada Musa, dan Rp4 miliar pada Yudi. Uang itu diberikan agar Komisi V DPR dapat mengusulkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.

"Uang itu merupakan fee atas program aspirasi yang diusulkan Komisi V DPR," katanya.
Selain pada anggota Komisi V DPR, Aseng juga terbukti menyuap Rp500 juta dan Rp2 miliar kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary.

Aseng dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER