Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sesuai tugasnya, kasus Novel yang masuk dalam kategori pidana umum merupakan kewenangan Polri.
"Kami pandang, kami menghormati kewenangan Polri. Karena sejauh ini masih dalam domain pidana umum," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena domain kasus ini adalah tindak pidana umum, kami kira perlu menunggu perkembangan hasilnya dari Polri," ujarnya.
"KPK tentu hanya dapat menjalankan tugas sepanjang sesuai dengan kewenangan di UU," ujarnya.
Kemarin, Senin (31/7), Presiden Joko Widodo memanggil Tito terkait penanganan kasus penyerangan Novel. Usai pertemuan keduanya, Tito menyebut soal tim investigasi dan menyatakan informasi yang diterima Novel soal pelaku adalah salah.
Febri menyatakan pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu pertemuan Jokowi dengan Tito membahas kasus penyerangan ke salah satu penyidik senior KPK itu.
Menurutnya, perhatian Jokowi dalam kasus Novel ini, dengan memanggil langsung Tito memberikan harapan pelaku segera ditangkap.
"Terkait dengan perhatian Presiden terhadap kasus ini, kami melihatnya sebagai sinyal baik agar peneror tersebut tidak lagi dibiarkan berlama-lama bebas di luar," kata Febri.
Febri menyebut penuntasan kasus Novel harus dilakukan Polri, mengingat teror seperti itu mengintai pegawai KPK lainnya serta para pihak yang aktiv dalam pemberantasan korupsi.
"Sejumlah hal sudah dilakukan, semoga setelah pertemuan tersebut ada kemajuan," kata Febri.