Tiga pelaku yang ditangkap adalah Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Ada info dari masyarakat jika ada peredaran narkotik jenis liquid high melalui akun Instagram, Mamen Liq," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 16.30 WIB datang tersangka Martino Saputra dan menyerahkan barang terebut. Anggota langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Martino, polisi kemudian menangkap Gantes Wattimuri di sebuah kamar kos di kawasan Jakarta Pusat. Polisi mendapat barang bukti berupa 27 liquid masing-masing sebanyak 5 mililiter.
"Tersangka Gantes mengatakan barang didapat dari Kurniawan Hidayat yang ditangkap di Mall Plaza Semanggi," ucapnya.
Dari hasil pengecekan Laboratorium Forensik, kata Gidion, botol yang berisikan cairan bening (liquid high) mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB (sesuai Permenkes nomor 1).
Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.