"Kalau sudah pro justitia artinya penyelidikan penyidikan, yang resmi untuk pengadilan sepenuhnya milik Polri," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (1/8).
Namun, Mahfud menyambut baik pembentukan tim gabungan. KPK disebut dapat bergabung selama hanya untuk menemukan fakta-fakta dan bukan turut mengadili perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya Mendampingi
"Tapi tidak bisa melakukan penyelidikan ya, tapi mendampingi Polri. Jadi yang dicurigai misalnya si M. M kemana, kami bawa tim KPK itu untuk lihat alibinya. Istilahnya kita mengeler ya," ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8).
Polri, Argo mengatakan, sangat setuju jika KPK membentuk timnya sendiri namun tetap bergabung dengan tim Polri dalam mengungkap tuntas kasus Novel Baswedan. Dengan begitu, model kerja sama ini bisa mempermudah mencari pelaku penyiram Novel.
"Boleh dari KPK untuk jalan bersama untuk mengecek alibi seperti apa. Jadi biar KPK tahu, kami juga tahu apa yamg sudah dilakukan," ujarnya.
Tito mengatakan, tim yang akan dibentuk Polri dan KPK bukan tim independen pencari fakta seperti banyak disarankan sejumlah kalangan. Tim itu adalah tim investigasi.
Kerja tim itu nantinya adalah menindaklanjuti temuan-temuan yang telah dikumpulkan Polri demi mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
KPK menyatakan sesuai tugasnya, kasus Novel yang masuk dalam kategori pidana umum merupakan kewenangan Polri.
Juru bicara KPK Febri Diansah mengatakan, Tito sudah menyampaikan pembentukan tim investigasi itu pada saat bertandang ke markas antirasuah beberapa waktu lalu. KPK akan berkoordinasi kembali setelah ada pernyataan terbuka dari Tito.