"Ya benar. Ditetapkan tersangka usai diperiksa kemarin malam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Rabu (2/8).
Namun Rikwanto belum mau menjelaskan detail soal penetapan tersangka ini. Termasuk soal identitas tersangka. "Nanti siang kami rilis," ujar Rikwanto.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya membenarkan penetapan tersangka ini. "Inisialnya TW," kata Agung tanpa menjelaskan lebih rinci lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dalam penjualan beras yakni dengan menjual beras subsidi sebagai beras premium dan memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya.
Anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera ini diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp4.900 per kilogram dari petani dan menjadi beras bermerek.
"Harga penjualan beras produk PT Indo Beras Unggul di tingkat konsumen juga jauh diatas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.000 per kilogram," ujar Agung.
PT Indo Beras Unggul diduga telah melanggar Pasal 382 KUHP dan Pasal 141 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.