Salah satunya saat ditanya soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata.
"Apakah PK perdata boleh diajukan dua kali?" tanya salah satu anggota tim panel M Saleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat yang mana?" tanya Saleh lagi.
"Kok mungkin, jangan kira-kira," kata Saleh.
Ali juga beberapa kali tak mampu menjawab sejumlah istilah yang dilontarkan tim panel. Anggota tim panel lainnya, Jaja Ahmad Jayus lantas menyindir Ali yang berulang kali tak bisa menjawab pertanyaan.
"Anda kan sebelumnya advokat, kok teknis hukumnya kelabakan betul," ucap Jaja.
Pemeriksaan Rekam Jejak
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil seleksi wawancara yang dilakukan hari ini. Sebab, penilaian seleksi tak hanya diukur dengan kompetensi namun juga integritas yang menyangkut rekam jejak para calon.
"Dari segi kualitas kami belum bisa menyampaikan hasilnya itu harus lewat sidang pleno. Tapi yang pasti calon harus memiliki pengetahuan atas pemahaman substansi hukum," kata Farid ditemui usai seleksi wawancara.
KY juga terbuka dengan masukan dari publik soal kompetensi maupun rekam jejak para calon. Jika ada kejanggalan, tim panel akan mengklarifikasi hal tersebut dalam proses wawancara.
Dalam seleksi hari ini KY dijadwalkan mewawancarai lima calon hakim agung untuk kamar perdata. Selain Ali, sebelumnya KY telah melakukan wawancara pada hakim tinggi PT Jakarta. Seleksi wawancara akan dilanjutkan pada tiga calon hakim agung lainnya yakni M Yunus Wahab, Pahala Simanjuntak, dan Murjiyanto.
Sementara untuk seleksi wawancara calon hakim agung untuk kamar pidana, agama, dan tata usaha negara akan dilanjutkan pada 3 hingga 4 Agustus mendatang.