Hary Tanoe kini merupakan tersangka dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan elektronik.
"Enggak ada barter-barteran," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengevaluasi kinerja Pak Jokowi. Saya cukup kaget beliau langsung di media. Nanti dilihat. Ini kan mulai berkembang," tutur politikus senior ini.
Hary Tanoe saat ini menyandang status tersangka setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang ia ajukan.
Bos PT MNC Investama Tbk. itu mengirim pesan singkat yang diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto yang sedang menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
Ia disangka melanggar Pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ia disangka melanggar Pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).