Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Kalteng Baja Sukma menerangkan kurir berinisial DD diamankan di area Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bersama rekannya AR saat membawa sabu dari Batam, Kepulauan Riau.
"Saat diamankan pada siang hari di tanggal 23 Juli lalu, keduanya masing-masing diperkirakan membawa 500 gram sabu yang di taruh melekat pada bagian badan," kata Baja di Palangka Raya, Rabu (2/8) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan BI, sabu yang dipesan dari Batam yang dibawa DD itu dikendalikan salah seorang narapidana dari LP Kasongan. Hal ini pun sudah dikoordinasikan dengan pihak instansi terkait," kata Baja.
Baja mengatakan pasal yang dikenakan terhadap DD, BI adalah ancaman pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (2) Sub 132 (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tantang narkotika.
Terhadap DS dikenakan ancaman pasal 144 ayat (2) Sub 122 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terhadap R dikenakan ancaman pasal 144 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.