Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal, disimpulkan ada tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah dan janji lalu meningkatkan kasus ke penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas penghentian penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Agus.
Kemudian Ahmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu pihak yang diduga penerima Rudy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Lihat juga:KPK Tangkap Tangan Kajari Pamekasan |