Pekerja JICT Mulai Mogok Sikapi Kontrak Bermasalah

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2017 13:12 WIB
Mogok kerja dimulai hari ini hingga 10 Agustus 2017. Perpanjangan kontrak PT JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings dinilai tak sesuai prosedur.
Aksi mogok kerja dimulai hari ini hingga 8 Agustus 2017. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) melakukan aksi mogok kerja mulai hari ini hingga 10 Agustus mendatang.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, Firmansyah menyebut aksi mogok tersebut tidak lepas dari proses perpanjangan kontrak PT JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Dilakukan tanpa melalui prosedur, terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan dan ada indikasi kerugian keuangan negara, ini sudah kami prediksi sejak 2014," kata Firmansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/8).
Prediksi itu dikonfirmasi melalui audit BPK yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp4,08 triliun. Audit tersebut, menurut Firmansyah, membuat JICT seharusnya berstatus quo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun direksi PT Pelindo II tetap menjalankan klausul-klausulnya, di antaranya rental fee atau pembayaran sewa," ujarnya.

Firmansyah mengatakan, pembayaran sewa tersebut berdampak pada pembayaran hak kepada para pekerja.
"Bonus tahunan, tidak diselesaikannya perjanjian kerja bersama dan tidak dibayarkan program tabungan investasi, itu permasalahnnya," ujarnya.

Firmansyah berharap pihak direksi PT JICT mau melakukan komunikasi dengan para pekerja untuk membahas tuntutan mereka. Apalagi menurutnya, sebenarnya telah ada kesepakatan dengan pihak direksi pada 9 Mei lalu tapi tidak dilaksanakan hingga saat ini.
Pekerja PT JICT Mogok Sikapi Perpanjangan Kontrak BermasalahProses bongkar muat peti kemas di JICT. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Kesepakatan itu mencakup bonus tahunan yang akan dibayarkan dalam dua tahap paling lama 25 Juni, serta perjanjian kerja bersama (PKB) yang dirundingkan dan diselesaikan paling lama 25 Juni.

"Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," ucap Firmansyah.
Firmansyah pun meminta maaf kepada perusahaan dan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan aksi mogok kali ini.

Sebelumnya, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Kelas Utama Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputra menyebut mogok kerja Serikat Pekerja PT JICT pada 3-10 Agustus 2017 tidak perlu dikhawatirkan. Ia memastikan, pihak berwenang pelabuhan sudah memiliki rencana darurat (contingency plan) mengatasi keadaan tersebut.

Nyoman menjelaskan, kekhawatiran berlebihan justru akan menimbulkan iklim usaha yang tidak baik. Padahal, Pemerintah sudah siap mengantisipasi kemungkinan mogok kerja SP JICT yang rencananya dimulai pada hari ini.
"Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah menyiapkan rencana darurat seperti pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan JICT ke terminal internasional lain yang juga berada di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Nyoman dalam keterangan resmi, Kamis (3/8).
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER