Tak hanya itu, politikus Partai Golkar itu menyatakan keluarganya terpukul dan menangis kala membaca berita yang menyebut dirinya menerima uang haram itu.
"Judul berita itu mengerikan buat saya dan keluarga, dan ayah saya bahkan di Purwakarta sana agak terpukul. Mereka nangis karena judul berita itu," kata Akom usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksian itu, Akom pun menegaskan tak pernah menerima uang Rp1 miliar yang diantarkan ke rumah dinasnya di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan.
Pasalnya, tambah Akom, Drajat Wisnu Setyawan anak buah Irman, yang juga bersaksi di persidangan mengatakan tak mengetahui rumahnya.
"Jadi, makanya waktu di persidangan saya jadi saksi, hakim itu menyampaikan, 'ya memang ini ada yang terputus, enggak jelas'," tuturnya.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, telah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Akom menegaskan saat proyek pengadaan e-KTP, dirinya bukanlah anggota dari Komisi II DPR yang bermitra dengan Kemendagri. Atas dasar itu, mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR itu menyatakan dirinya sama sekali tak pernah ikut dalam pembahasan mega proyek yang terbukti dikorupsi tersebut.
"Saya tidak terlibat semuanya, karena saya anggota Komisi XI. Sekarang saya anggota Komisi IX. Waktu [periode] sebelumnya tahun 1997 anggota komisi V dan VI," ujarnya.
"Tadi cuma konfirmasi saja. Sama seperti saat saya jadi saksi Pak Irman, Sugiharto dan Andi Narogong," kata Akom.
