Langkah ini ditempuh terkait dugaan suap kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya.
"Kami teliti, tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan sejauh mana, ada keterlibatannya yang mekanismenya salah," ujar Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah peringatkan. Kajati jangan sampai di wilayah itu lengah. Jangan sampai tidak kontrol, Jangan di wilayah itu tidak lakukan suatu pemantauan yang baik," katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah pemecatan terhadap Rudy. Namun, langkah itu akan ditempuh secara bertahap.
Dia melanjutkan, pihaknya baru mengambil langkah memberhentikan sementara Rudy dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
"Sudah pasti (dipecat), sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan. Tapi melalui mekanisme yang ada, tidak langsung saja, ada mekanisme," katanya.
"Jadi Sekali lagi kami tidak akan membela atau mencegah atau menghalangi karena ini adalah bagian dari langkah pembersihan," ucap Rum.
KPK resmi menetapkan Rudy bersama Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin.
Kelima tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Rabu (2/8) pagi itu berlangsung di sejumlah lokasi di Pamekasan.
KPK mensinyalir ada pemberian uang sebesar Rp250 juta dari Agus, Sutjipto dan Noer kepada Rudy. Pemberian uang itu atas perintah Ahmad.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas penghentian penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Agus.