"Kemdikbud akan mengeluarkan edaran agar di sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza," ujar Muhadjir di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8).
Selama ini lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan adalah yang panjangnya satu stanza. Stanza adalah sebutan untuk kumpulan larik sajak yang menjadi satuan struktur sajak. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) satuan itu ditentukan lewat jumlah larik, pola matra, atau rima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 60 ayat 2 dituliskan bahwa lagu kebangsaan yang diiringi alat musik dinyanyikan lengkap satu strofe dengan satu kali ulangan pada refrein. Strofe adalah serapan dari Bahasa Belanda yang berarti stanza.
"Saya sudah tiga kali memimpin upacara dengan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Asalnya itu kan tiga stanza," ujar Muhadjir.
Ditanya perbedaan, Muhadjir menegaskan bahwa jelas terdapat perbedaan dalam lagu Indonesia Raya versi satu stanza dan tiga stanza. Ia mengibaratkan hal tersebut seperti berfoto.
"Jelas beda dong. Kalau 1 stanza ibaratnya foto setengah badan. Kalau 3 stanza foto penuh," tutur dia.
Tata cara menyanyikan lagu kebangsaan itu menjadi satu stanza diberlakukan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Itu diterbitkan merujuk tak adanya keseragaman cara memperdengarkan dan menyanyikan Indonesia Raya dalam berbagai upacara.