"Istri Fidelis itu menderita Syringomyelia T3 dan T7 (trocal 3 dan 7) yang memengaruhi tubuh bagian bawah yaitu pencernaan dan lain-lain. Syringomyelia ini menimbulkan luka besar di bagian pinggang bagian belakang yang lukanya sebesar kepalan tangan," ujar kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/8).
Lihat juga:Usai Vonis Bui, Sanksi PNS Menanti Fidelis |
Marcelina mengatakan, Fidelis mengobati istrinya dengan ekstrak ganja yang dicampur madu asli. Campuran minyak ganja dan madu itu kemudian diminumkan ke istrinya.
Untuk luka luarnya Fidelis menggunakan minyak ganja dicampur minyak kelapa asli yang dia buat lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pengobatan Fidelis untuk istrinya ini berujung hukum, Marcelina pun mendorong agar pemerintah perlu melakukan kajian atau penelitian terhadap ganja untuk pengobatan. Sebab, faktanya, istri Fidelis berangsur membaik usai pengobatan ekstrak ganja tersebut.
Fakta berikutnya, ketika Fidelis ditahan, kondisi Yeni justru kembali anjlok. Sebab, selama ditahan Fidelis tidak bisa memberi asupan ekstrak ganja lagi kepada istrinya.
Di satu sisi, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan belum ada bukti yang membenarkan ganja bisa dijadikan sebagai obat. Oleh karena itu, menurut Nila, pemakaian ganja sebagai obat tidak bisa dibenarkan lantaran ganja merupakan zat adiktif.
"Belum ada bukti secara manfaat, di dunia pun juga tidak membuktikan ada manfaat," kata Nila di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8).
Nila menyebut perlu dilakukan penelitian dan riset untuk mencari bukti apakah ganja memang bisa dijadikan obat atau tidak.
"Kalau (mau) jadi obat harus ada RnDnya (research and development), diriset, dinilai, clinical trial dari nol sampai bertahap sampai aman dipakai baru dipakai," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan kepada Fidelis.
Hakim menilai Fidelis terbukti bersalah memiliki 39 batang ganja, meski untuk pengobatan istrinya.
Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Fidelis diproses hukum karena menanam ganja yang ia olah sendiri untuk mengobati penyakit langka, Syringomyelia yang diderita almarhumah istrinya.
Fidelis dengan niat yang sangat baik berkonsultasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional untuk mencari solusi atas upayanya tersebut.
Niat baik itu direspons dengan tindakan hukum oleh BNN. Respons BNN tersebut kemudian menghentikan suplai obat yang dibutuhkan Yeni hingga akhirnya meninggal dunia usai 32 hari Fidelis ditahan.