Jadi Tersangka, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 04 Agu 2017 11:04 WIB
Polisi menjerat Tora dengan Pasal 62 UU Psikotropika karena dugaan kepemilikan dan penggunaan Dumolid. Polisi jadikan Tora tersangka usai pemeriksaan 1x24 jam.
Polisi menjerat Tora dengan Pasal 62 UU Psikotropika karena dugaan kepemilikan dan penggunaan Dumolid. Polisi jadikan Tora tersangka usai pemeriksaan 1x24 jam. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir Dumolid.

Polisi menjerat pemeran Indro Warkop di film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss' itu dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan pasal tersebut, Tora terancam pidana penjara lima tahun.
"Ancaman hukuman TS yang dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Vivick Tjangkung, di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (4/8).

Polisi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah penangkapan. Tora kemudian ditahan, sementara istrinya, Mieke Amalia dipulangkan.
Sebelumnya, Tora Sudiro bersama istrinya, Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan.
Di rumah pasangan artis tersebut, polisi menemukan 30 butir pil Dumolid. Baik Tora maupun Mieke kemudian digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil tes urine mereka positif menggunakan obat keras tersebut. Berdasar pemeriksaan, polisi menyebut Tora dan Mieke menggunakan Dumolid untuk mengatasi susah tidur.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER